REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Pemerintah Indonesia akhirnya mengekstradisi terdakwa penyelundupan manusia Sayad Abbas untuk diadili di Australia. Sayad terkait tenggelamnya perahu pencari suaka Desember 2011 yang menewaskan 200 orang.
Pemerintah Australia sejauh ini sudah meminta agar pria asal Afghanistan itu diesktradisi sehubungan dengan adanya peranannya memberangkatkan tiga perahu pencari suaka dari Indonesia ke Australia antara 2009 dan 2011.
Sayad dituduh terlibat dalam salah satu pelayaran tersebut yang mengakibatkan 200 orang tewas tenggelam di perairan Jawa Timur di Desember 2011.
Usaha ekstradisi sebelumnya gagal karena pengadilan di Indonesia memutuskan penyeludupan manusia tidak termasuk dalam persetujuan ekstradisi antara kedua negara. Di 2013, Sayad Abbas bahkan sempat dibebaskan sebelum akhirnya ditangkap kembali oleh pihak berwajib Indonesia.
Langkah ekstradisi ini tentu saja disambut baik pemerintah Australia. Sayad akan menghadapi 27 tuduhan yang semuanya berkenaan dengan penyeludupan manusia.
Selama ini ia membantah tuduhan terhadap dirinya, dan mengatakan dia justru diminta mencari informasi mengenai pergerakan perahu pencari suaka. Informasi tersebut, katanya, akan diberikan kepada Kepolisian Federal Australia.
Bila terbukti bersalah, Sayad Abbas bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun penjara.