REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Para calon pengantin (catin) di Kota Bogor akan diwajibkan mengikuti tes HIV. Kebijakan tersebut digagas untuk menekan penambahan kasus HIV/AIDS di Kota Hujan.
"Bagi catin yang akan menikah, harus konseling. Nanti dalam aturannya diharuskan, seperti halnya suntik TT," ungkap Iwan Suryawan, Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bogor, Ahad (16/8).
Iwan menginformasikan, petugas KUA di Kota Bogor dan sejumlah majelis agama telah dilatih sebagai konselor. Sementara, tes untuk mengetahui status HIV yang disebut Voluntary Counselling and Testing (VCT), bisa dilakukan di 24 Puskesmas Kota Bogor, RS Marzuki Mahdi, dan Lapas Paledang.
Pernikahan, ujar Iwan, menjadi gerbang utama pencegahan HIV/AIDS, agar pencanangan zero new infection bisa terwujud. Terlebih, lanjutnya, data balita dan ibu hamil positif HIV/AIDS di Kota Bogor terbilang tinggi.
Data kumulatif dari 2005 hingga November 2014 mencatat terdapat 58 balita yang positif HIV. Sementara, Januari hingga November 2014, diketahui sebanyak 41 dari 5.039 ibu hamil di Kota Bogor terdeteksi positif HIV.
"Yang kami khawatirkan adalah angka di usia balita dan anak-anak, ini berarti kehilangan generasi. Jangan sampai baru tahu setelah menikah dan punya anak," paparnya.