REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Yasonna Laoly mengatakan akan memberi grasi terhadap 15 ribu narapidana narkoba. Narapidana yang diberi grasi dikhususkan untuk pengguna narkoba dan terlebih dulu wajib mengikuti program rehabilitasi.
"Saya mau kita beri grasi kepada 15 ribu pengguna narkotika, kalau pengedar atau bandar tidak (diberi grasi)," kata Yasonna dalam keterangan resminya di kantor Kemenkum HAM Jakarta, Senin (17/8).
Menurut Yasonna, jika ingin memperoleh grasi atau pengampunan, maka napi pemakai narkoba harus mengikuti program rehabilitasi. Hal itu diamanatkan dalam UU tentang Narkotika. Jika tidak mengikutinya, maka dipastikan yang bersangkutan tak masuk dalam daftar napi yang akan diberi grasi.
"Pemakai itu harus kita rehabilitasi menurut UU Narkotika, tetapi kita kasih grasi dengan kewajiban rehabilitasi dan pasca rehab. Kalau tidak mau direhab tidak bisa," ujar dia.