Senin 17 Aug 2015 15:22 WIB

Kamis, KPK Siap Mendakwa Kaligis

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis akan digelar Kamis (20/8). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mendakwa pengacara senior itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tentu kita siap, sudah ada keputusan penetapan dari pengadilan Tipikor tanggal 20 (Agustus) disidangkan," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di gedung KPK, Senin (17/8).

Proses hukum terhadap mantan Mahkamah Partai DPP Nasdem  ini terbilang cepat. Namun, Ruki membantah bahwa cepatnya proses terhadap Kaligis lantaran KPK kesal atas sikap Kaligis yang dianggap tidak kooperatif. Semua, kata dia, dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada.

Purnawirawan bintang dua kepolisian ini yakin akan mampu membuktikan dugaan keterlibatan Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim PTUN. "Kami ajukan (perkara) OCK ke persidangan dan menggunakan pasal-pasal yang bisa kami buktikan," ujar Ruki.

Berkas penyidikan pengacara kondang itu masuk ke penuntutan pada Selasa (11/8) lalu. Penuntut umum KPK kemudian melimpahkan ke pengadilan dan jadwal sidang perdana ditetapkan tanggal 20 Agustus.

Menurut pengacara Kaligis, Humprey Djemat, cepatnya proses ini tak lain karena KPK ingin menggugurkan gugatan praperadilan kliennya. "Ini ada kaitannya dengan (gugatan) praperadilan, Selasa 18 Agustus," ujar dia.

Kuasa hukum Kaligis lainnya, Johnson Panjaitan merasa dibohongi KPK. Hal itu terkait janji lembaga antikorupsi itu untuk melakukan observasi kesehatan terhadap kliennya pada Jumat (14/8). Namun, kata dia, nyatanya KPK justru melimpahkan kasus Kaligis ke pengadilan.

"Kami nggak mau menanggung resiko yang bisa jadi kehilangan nyawa," ujar Johnson.

Dia menambahkan, masuknya kasus Kaligis yang lebih dulu dari tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan ini juga dianggapnya janggal. KPK, menurutnya, terkesan memaksakan untuk segera memasukkan kasus kliennya ke pengadilan untuk menghindari praperadilan.

"Sangat dipaksakan, penyidik dan penuntut yang mengetahui sakitnya Pak OC nggak dipedulikan," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement