Selasa 18 Aug 2015 15:03 WIB

RUU Pernikahan Sesama Jenis Diajukan ke DPR Australia

Anggota DPR Australia dari faksi pemerintah Warren Entsch menyampaikan RUU Pernikahan Sesama Jenis.
Foto: abc
Anggota DPR Australia dari faksi pemerintah Warren Entsch menyampaikan RUU Pernikahan Sesama Jenis.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang anggota DPR (House of Representatives ) Australia dari faksi pemerintah Warren Entsch secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) untuk melegalisasi pernikahan sesama jenis, Senin (17/8).

Warren Entsch yang berasal dari Partai Liberal Nasional (LNP) ini sekaligus tercatat sebagai anggota faksi pemerintah yang pertama mengajukan RUU yang mendukung pernikahan sesama jenis. Ia mengajukan RUU inisiatif pribadi ini bersama anggota DPR dari oposisi Terri Butler.

Entsch menyatakan tujuan utama RUU ini tidaklah muluk-muluk, melainkan hanya untuk memberikan hak-hak yang sama kepada pasangan sesama jenis untuk bisa menikahi orang yang dicintainnya.

"Saat ini, hak untuk menikahi orang dicintai hanya dimiliki oleh mereka yang heteroseksual. RUU ini bertujuan mempromosikan Australia yang inklusif, bukan Australia yang terpecah-belah. Jika kita tetap membiarkan diskriminasi dalam pernikahan berdasarkan orientasi seksual seseorang, maka bangsa ini akan terpecah," kata Entsch dalam pidato pengantar RUU, yang dihadiri sejumlah anggota DPR lintas fraksi yang juga mendukung RUU ini.

RUU yang bersifat inisiatif pribadi anggota parlemen ini nantinya akan diputuskan oleh komite di DPR yang memutuskan RUU mana yang akan diprioritaskan untuk divoting.

Rencana Entsch mengajukan RUU ini pekan lalu telah memicu perdebatan di kalangan faksi pemerintah yang akhirnya tiba pada keputusan sikap partai tidak akan mendukung voting bebas.

Sebanyak sekitar dua pertiga anggota parlemen faksi pemerintah, baik di DPR mapun di Senat, menghendaki keputusan atas isu ini ditetapkan oleh partai. Akibatnya, jika kelak RUU ini diajukan untuk divoting, dipastikan akan gagal karena mayoritas jumlah anggota parlemen dikuasai oleh faksi pemerintah.

Selain Terri Butler, RUU ini juga didukung oleh Laurie Ferguson (Partai Buruh), Teresa Gambaro (faksi pemerintah), Adam Bandt (Partai Hijau), serta Andrew Wilkie dan Cathy McGowan.

"Lembaga pernikahan adalah dua orang yang saling berkomitmen membangun hubungan seumur hidupnya. Siapa yang bisa menentukan cinta seseorang kepada pasangannya kurang bermakna gara-gara kondisi gender mereka?" kata Entsch.

Entsch menceritakan pengalamannya sendiri sebagai anak muda di pedalaman Queensland, dan melihat teman prianya berubah menjadi seorang perempuan.

"Keberaniannya menempuh pilihan itu di 1970an masih meninggalkan kesan bagi saya sampai sekarang," jelasnya.

PM Tony Abbott telah berjanji akan menyerahkan keputusan mengenai legalisasi pernikahan sesama jenis kepada rakyat Australia sendiri, setelah pemilu mendatang.

"Keputusan mengenai hal ini akan ditentukan oleh rakyat dalam periode parlemen berikutnya," katanya, Senin (17/8), saat didesak mengenai rincian atas rencana tersebut.

Saat ini terjadi perdebatan mengenai, apakah isu ini akan diserahkan kepada referendum (untuk mengubah konstitusi terkait pasal pernikahan) atau melalui plebisit.

Referendum memiliki syarat lebih berat untuk lolos karena harus memenuhi mayoritas suara secara nasional dan di mayoritas jumlah negara bagian. Sedangkan plebisit meskipun hanya memerlukan suara mayoritas secara nasional, namun sifatnya tidak mengikat pemerintah untuk menjalankannya.

 

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/2015-08-17/ruu-pernikahan-sesama-jenis-diajukan-ke-dpr-australia/1482358
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement