REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang mengatakan, sesuai hukum acara, ketika pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan seharusnya gugur. Kendati demikian, Rasamala menyerahkan keputusan tersebut, dalam kasus OC Kaligis, sepenuhnya kepada hakim.
"Kalau menurut kami secara arif dan bijaksana disesuaikan dengan ketentuan hukum acaranya," ujar Rasamala, usai sidang perdana praperadilan OC Kaligis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Menurut Rasamala, apabila praperadilan tidak digugurkan akan terjadi benturan hukum. Namun, Rasamala menegaskan, semuanya tergantung kepada penilaian hakim. Hakim, kata dia, yang dapat menilai persidangan tersebut dari berbagai aspek. Baik secara hukum maupun keadilan.
Seperti diketahui, KPK telah melimpahkan berkas perkara OC ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 11 Agustus lalu. Sehingga dalam waktu dekat, pokok perkaranya akan segera disidangkan.
Sementara itu, tim kuasa hukum OC Kaligis menilai, seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan melawan hukum. Penyidikan yang dilakukan, disebut melanggar prosedur hukum.
"Sangat jelas pemohon ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Barulah pemeriksaan saksi secara maraton. Hal itu tindakan melawan hukum," ujar kuasa hukum OC, Jhonson Panjaitan, saat membacakan permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).