REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengirimkan surat kepada pemerintah kota (Pemkot) setempat terkait pilkada. Yakni, mengenai imbauan kepada Pemkot Tangsel untuk menjaga netralitas PNS dalam pelaksanaan pilkada.
Divisi Pengawasan Panwaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, dalam surat itu, ditekankan agar seluruh PNS tidak mendukung calon siapa pun dalam pilkada Kota Tangsel. "Kita sudah kirim surat terkait netralitas PNS dan menjadi catatan agar PNS tidak melanggar aturan," ujarnya, Rabu (19/8).
Sementara itu, Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Suhendar mengaku meragukan netralitas PNS Pemkot Tangsel dalam pilkada. Karena akan diarahkan untuk memilih pasangan incumbent Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie
Ia mengatakan, pihaknya memiliki alasan akan hal itu diantaranya beberapa pejabat yang pada pilkada tahun 2010 lalu terbukti tidak netral, kini duduk sebagai pejabat strategis.
Adanya jabatan sementara untuk Lurah sehingga akan masuk sebagai tawanan politik incumbent untuk menggalang dukungan. Jika tidak maka akan rawan dicopot dari jabatannya. "Kepastian tentang netralitas PNS hanya sebagai lips service untuk membangun image saja, sebab faktanya tidak demikian," ujarnya.
Menanggapi netralitas PNS, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah membuat surat edaran kepada SKPD agar pegawai netral. Kemudian ditindak lanjuti oleh Sekretaris Daerah sebagai pembina pegawai untuk menekankan kepada pegawai agar netral.
Tak hanya itu saja, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi kepada SKPD sebanyak dua kali dengan melibatkan Panwaslu mengenai netralitas pegawai. Ke depannya, lanjut Benyamin yang kembali berpasangan dengan Airin sebagi calon petahana, Pemkot Tangsel akan melakukan sosialisasi kepada guru, tenaga kesehatan dan pihak lainnya dengan melibatkan Panwaslu agar netralitas terus terjaga.
Pada 2010 lalu, hasil pilkada Kota Tangsel yang memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benjamin Davnie sempat dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut karena MK membuktikan di pengadilan bahwa Pemkot Tangsel tidak netral dengan menggiring PNS mendukung Airin-Benjamin. Di putaran ulangnya, pasangan Airin-Benjamin kembali memenangkan pilkada.