Kamis 20 Aug 2015 11:11 WIB

Puluhan Pendukung Kaligis Datang di Sidang Dakwaan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pendukung Otto Cornelis (OC) Kaligis hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8). Mereka datang untuk memberi dukungan kepada tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu.

Kaligis hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana dengan agenda mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK atas perkara yang membelitnya. Puluhan orang pendukungnya itu sudah tiba di Pengadilan Tipikor dengan mengenakan kaos putih.

Kaos putih itu bergambar wajah Kaligis di bagian belakang dan bertuliskan 'God is Always With You'. Sementara di bagian depan tertulis 'We Will Always Love You Through Good Times and Bad Times'. Anak Kaligis, Velove Vexia terlihat hadir dan ikut memakai kaos tersebut.

Artis cantik ini nampak setia menunggu dimulainya sidang. Namun, sidang dakwaan yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB, hingga saat ini belum dimulai. Velove mengatakan, ayahnya juga belum tiba di Pengadilan Tipikor. Namun, ia memastikan bahwa ayahnya dalam kondisi sehat.

"Papa sehat," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

Sidang dakwaan untuk Kaligis sedianya akan digelar pukul 10.00 WIB. Namun, sidang yang akan diketuai oleh hakim Sumpeno dengan anggota majelis hakim Arifin, hakim Tito Suhud, hakim Alex Marwata, dan hakim Ugo ini belum dimulai hingga berita ini diturunkan.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap. Dia disangka Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement