Kamis 20 Aug 2015 18:10 WIB

Ingin Periksa OC Kaligis, Polri Harus Minta Izin Pengadilan Tipikor

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah membalas surat dari Bareskrim Polri terkait permintaan untuk memeriksa Otto Cornelis Kaligis (OCK). Dalam surat itu, KPK meminta agar Bareskrim meminta izin ke Pengadilan Tipikor.

"Sudah dijawab surat Kabareskrim. Intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Menurutnya, KPK sudah tidak punya kewenangan untuk memberi izin guna keperluan pemeriksaan. Sebab, perkara pengacara kondang itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, menurut Johan, pemberian izin pemeriksaan terdakwa kasus dugaan suap hakim PTUN Medan itu sudah menjadi kewenangan hakim di Pengadilan Tipikor.

"Dengan demikian OCK sudah menjadi tahanan pengadilan, karena itu KPK menyarankan untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan akan memeriksa Kaligis sebagai saksi atas laporan dugaan penculikan dan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK terkait penangkapannya. Bareskrim menyatakan sedang menunggu surat jawaban dari KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement