Jumat 21 Aug 2015 12:21 WIB
rusuh kampung pulo

Harus Ada Bantuan Hukum Bagi Warga Kampung Pulo!

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas dengan alat berat merobohkan bangunan saat penggusuran pemukiman liar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, Kamis (20/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas dengan alat berat merobohkan bangunan saat penggusuran pemukiman liar di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta, Kamis (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kampung Pulo, Jatinegara mengalami penggusuran karena menempati lahan negara, Jumat (21/8). Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan penggusuran harus sesuai dengan hukum Hak Asasi Manusia.

"Bantuan hukum harus disediakan bagi warga Kampung Pulo agar mereka mendapatkan penggantian melalui peradilan," ujar dia kepada Republika Online.

Menurut dia, saat penggusuran juga harus memperhatikan situasi dan cuaca. Fahira mengingatkan ketika terpaksa penggusuran terjadi maka pemprov tidak melakukannya saat cuaca buruk atau malam hari. Fahira mengatakan pemprov harus memberikan hunian pengganti yang layak dan disetujui warga yang digusur sehingga tetap terjamin keamanannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement