REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kampung Pulo, Jatinegara mengalami penggusuran karena menempati lahan negara, Jumat (21/8). Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan penggusuran harus sesuai dengan hukum Hak Asasi Manusia.
"Bantuan hukum harus disediakan bagi warga Kampung Pulo agar mereka mendapatkan penggantian melalui peradilan," ujar dia kepada Republika Online.
Menurut dia, saat penggusuran juga harus memperhatikan situasi dan cuaca. Fahira mengingatkan ketika terpaksa penggusuran terjadi maka pemprov tidak melakukannya saat cuaca buruk atau malam hari. Fahira mengatakan pemprov harus memberikan hunian pengganti yang layak dan disetujui warga yang digusur sehingga tetap terjamin keamanannya.