REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Selasa (25/8). Gato akan diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, besok diperiksa di KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Tony Tribagus Spontana, Senin (24/8).
Menurut Tony, Kejakgung bisa saja menetapkan Gatot sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, Kejakgung belum menetapkan satu pun tersangka. Penyidik di Kejakgung sendiri, lanjut Tony, sudah memeriksa 24 saksi.
Namun, hal tersebut belum termasuk yanh diperiksa di Sumut sendiri. Gatot sempat dijadwalkan diperiksa oleh Kejakgung pada 13 Agustus lalu. Namun, dengan alasan tidak siap, pemeriksaan dibatalkan.