Selasa 25 Aug 2015 00:26 WIB

Pegawai Pemkab Purwakarta Wajib Pakai Tas Daur Ulang

Rep: Ita Nina Winarsih / Red: Hazliansyah
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersepeda bersama ratusan siswa siswi baru SMP Negeri 1 Purwakarta, Kamis (23/7). Dedi mengajak seluruh siswa siswi di Purwakarta menggunakan transportasi sepeda ke sekolah. Foto: Rachmat Santosa Basarah
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersepeda bersama ratusan siswa siswi baru SMP Negeri 1 Purwakarta, Kamis (23/7). Dedi mengajak seluruh siswa siswi di Purwakarta menggunakan transportasi sepeda ke sekolah. Foto: Rachmat Santosa Basarah

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- ‎Bupati Purwakarta, Jabar, Dedi Mulyadi, kembali membuat kebijakan yang 'nyeleneh'. Setelah anak-anak sekolah disarankan menggunakan tas daur ulang bikinan sendiri, kali ini kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai pemkab dan aparatur desa. 

Kedepan para pegawai ini tidak lagi menggunakan tas yang beli di toko. Melainkan, mereka harus membuat sendiri dari bahan seadanya. "Kebijakan ini, untuk menumbuhkan kreativitas," ujar Dedi, kepada Republika Online, Senin (24/8).

Kebijakan ini bukan baru. Sebenarnya, sudah ada sejak dulu. Tak hanya di Purwakarta, melainkan di daerah lain juga ada kebijakan serupa. Akan tetapi, aplikasinya masih kurang greget. Karena itu, pelajar dan pegawai harus digiatkan lagi untuk membuat produk yang memiliki nilai manfaat.

Dengan memakai tas hasil kreativitas sendiri ini dikatakanya memiliki banyak manfaat. Bahkan, dampak jangka panjang dari kebijakan ini bisa meningkatkan nilai tukar rupiah ke dolar. Sebab bila semua pelajar dan pegawai bisa membuat tas sendiri, maka mereka bisa mengurangi ketergantungan akan tas buatan pabrik atau tas impor.

"Karena, bila kita mampu membuat produk sendiri, maka ketergantungan akan impor semakin kecil. Dampaknya, rupiah kita bisa perkasa," ujarnya.

Kebijakan ini sifatnya masih imbauan. Tetapi, kedepan akan memiliki payung hukum. Yaitu bisa diatur dalam peraturan bupati. 

Dengan begitu, kedepan seluruh pelajar, pegawai pemkab, dan aparatur desa wajib menggunakan tas dari bahan daur ulang. 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

(QS. Al-Baqarah ayat 222)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement