Selasa 25 Aug 2015 11:20 WIB

100 Hari Engeline akan Diperingati

Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.
Foto: Facebook
Margriet Christina Megawe bersama Engeline dan kedua anak kandungnya.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Aktivis pemerhati anak di Denpasar, Bali, bersama sejumlah instansi terkait berencana menggelar peringatan 100 hari Engeline untuk mengenang kematian bocah cantik itu pada Rabu (26/8).

"Kami akan menggelar doa-doa bersama untuk mengenang kematian Engeline untuk mengingatkan kembali agar tidak ada kasus kekerasan anak di kemudian hari," kata aktivis pemerhati anak, Siti Sapurah, Selasa (25/8).

Menurut dia, doa bersama dan peringatan 100 hari kematian Engeline dijadwalkan digelar di depan kediaman bocah malang itu di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar sekitar pukul 15.30 Wita.

Nantinya, lanjut dia, selain doa bersama, pihaknya juga akan menggelar penyalaan 1.000 lilin dan pembacaan puisi dan orasi mengenang Engeline dan menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan kekerasan kepada anak-anak.

"Rencananya teman-teman sekolah Engeline juga turut hadir bersama guru-gurunya," imbuhnya.

Ia juga mengundang masyarakat untuk ikut menghadiri peringatan tersebut guna mendokan bocah kelas 2-B di SDN 12 Sanur tersebut sekaligus mengharapkan agar kasus kematian Engeline bisa segera selesai.

Pihaknya juga mengharapkan agar pihak kepolisian bisa mengungkap motif di balik pembunuhan bocah yang diangkat menjadi anak angkat oleh Margriet Megawe sejak ia berusia tiga hari tersebut.

Engeline sebelumnya dikabarkan hilang di depan kediamannya di Jalan Sedap Malam pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 15.00 Wita. Pihak keluarga kemudian menyebar informasi hilangnya Engeline di media sosial hingga menyedot perhatian publik.

Namun berita mengejutkan publik tatkala bocah malang itu ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumahnya sendiri. Polisi kemudian menetapkan Agus sebagai pelaku pembunuhan dan Margriet Megawe sebagai pelaku utama. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, polisi juga menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Margriet kemudian mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan. Namun Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan pihak Margriet dan memenangkan penetapan tersangka pembunuhan oleh polisi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement