REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehari pascapenetapan pasangan calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dibanjiri gugatan sengketa hasil penetapan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Pusat Muhammad usai melakukan koordinasi dengan KPU Pusat.
"Sepertinya banyak sekali aduan sengketa, lebih dari 10 (laporan gugatan) sampai pagi ini saja, sampai sore saya yakin akan terus bertambah," ujar Muhammad di KPU Pusat, Selasa (25/6).
Muhammad mengatakan gugatan berasal dari hampir di seluruh provinsi, khususnya kabupaten/kota yang rata-rata gugatan yang dilayangkan terkait pendiskualifikasian penetapan calon. Karena itu pula, kata dia, Bawaslu akan menkonsolidasikan dengan KPU terkait laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) atas gugatan di daerah tersebut.
"Tadi baru saja koordinasi, kami sepakat bahwa terhadap daerah yang ada sengketa itu Panwas benar-benar memberi prioritas, walaupun waktu 12 hari (kan penyelesaian sengketa di bawaslu 12 hari) tidak sampai 12 hari bisa lebih efektif," ujarnya.
Laporan pengaduan penyelenggara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diketahui baru satu laporan. Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan laporan gugatan masih seputar diskualifikasi pasangan calon.
Ia menyarankan kepada para penggugat untuk menempuh penyelesaian sengketa melalui Panwas terlebih dahulu, khususnya terkait ketidakpuasan hasil penetapan calon. Sebab, DKPP tidak pada posisinya untuk menganulir keputusan yang diambil KPU maupun Bawaslu.
"Tidak masalah mencari segala jalan untuk mencari keadilan, kami DKPP tidak akan menolak, tapi lebih baik menempuh jalur Panwas dulu karena itu mekanisme alurnya untuk paslon yang tidak memenuhi syarat," ujarnya.
KPU telah menetapkan 784 pasangan calon yang memenuhi syarat dan 62 pasangan calon yang gugur dalam verifikasi pendaftaran di 261 daerah peserta Pilkada serentak.