Selasa 25 Aug 2015 21:07 WIB

Menkeu: PNBP Pilar Utama Penopang APBN

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, penerimaan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan pilar utama penopang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan, kontribusi PNBP terhadap APBN mencapai 20 persen.

Bahkan pada 2014 terealisasi sebanyak Rp 398,4 triliun atau naik tiga kali lipat dibandingkan realisasi 2005. "Maka ke depan PNBP perlu dioptimalkan," ujar Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (25/8).

Ia menjelaskan, PNBP juga merupakan sumber pendanaan strategis dalam kesinambungan fiskal. "Dalam fungsi ini kami sudah intensifikasi dan ekstensifikasi," tambahnya.

Bambang menjelaskan, regulator PNBP termasuk fungsi strategis pemerintah untuk mengarahkan regulator pada kesejahteraan. Hal itu meliputi pengaturan tarif dan sumber dana dalam PNBP.

"Secara umum penyusunan PNBP untuk mewujudkan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melestarikan lingkungan hidup. Seiring dengan pembangunan nasional dan dinamika pembangunan UU negara," jelas Bambang. Maka, ia menegaskan, perlu ada penyesuaian tentang pengawasan serta pemeriksaan penggunaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement