Selasa 25 Aug 2015 21:49 WIB

Menkeu: PNBP Dipungut dan Disetor di Luar Perundangan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya, PNBP dipungut dan disetor di luar perundangan.

"Hal ini merupakan tantangan dan tanggung jawab bersama untuk diperbaiki," ujar Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (25/8).

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP juga perlu diselaraskan dengan UU 1945. Maka, Bambang mengungkapkan, RUU tentang PNBP disusun berdasarkan kajian mendalam dengan diskusi bersama praktisi, asosiasi badan usaha, akademisi, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.

"Secara garis besar RUU PNBP terdiri dari 13 bab dan 170 pasal," ujarnya.

Ia menegaskan, RUU PNBP perlu ada penyesuaian tentang pengawasan dan pemeriksaan penggunaan. Supaya bisa terus ditingkatkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement