REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa secara cermat jawaban berkas perkara yang harus dilengkapi (P19) penyidik Polda Bali terkait kasus pembunuhan Engeline (8) dan penelantaran anak dengan tersangka Margrit Megawe.
"Berkas sudah ada di tangan jaksa peneliti dan bapak Kajati Bali meminta anggotanya dalam waktu tujuh hari sudah memiliki sikap, apakah dinyatakan lengkap atau masih kurang dan diperbaiki kembali," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, di Denpasar, Rabu (26/8).
Ia menerangkan secara resmi jawaban P19 yang diterima Kejati Bali dari Polda Bali sudah terdaftar. Kemudian, berkas itu langsung diserahkan ke tim jaksa peneliti yang diminta segera memeriksa dengan cermat mengenai beberapa petunjuk yang telah diajukan sebelumnya.
Ashari mengatakan petunjuk dalam P19 yang dilayangkan jaksa peneliti Kejati Bali kepada Polda Bali pada waktu yang lalu, agar meminta kasus pembunuhan dan penelantaran anak dijadikan satu berkas, sehingga tidak terpisah seperti sebelumnya.
Mengenai poin-poin yang menjadi perhatian untuk perbaikan berkas, lanjut Ashari, belum dapat diungkapkan karena jaksa peneliti masih bekerja.
"Apabila ada hal-hal yang masih kurang, pasti segera disikapi karena yang akan mempertahankan semua dalil dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik adalah jaksa penuntut di pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, dua berkas yang digabungkan yakni berkas pertama dengan sangkaan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, sangkaan terhadap tersangka Margriet pada berkas tahap pertama yang sempat dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan anak mati dan atau pembunuhan.
Dalam sangkaan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP (primer), Pasal 338 KUHP (subsider ), Pasal 353 Ayat (3) KUHP ( lebih subsider), Pasal 351 Ayat (3) KUHP (lebih lebih subsider) dan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Jaksa peneliti yang telah ditunjuk sebagi tim tersangka Margriet di Kejati Bali yakni Purwanti, Wayan Sutantra, Surasmi dan Swasti Ariani.