Kamis 27 Aug 2015 04:29 WIB

Penembak Dua Wartawan AS Tewas Bunuh Diri

Rep: c16/ Red: Teguh Firmansyah
Flanagan
Foto: Reuters
Flanagan

REPUBLIKA.CO.ID, VIRGINIA – Tersangka penembakan dua wartawan WDBJ7 TV Amerika Serikat, Vester Lee Flanagan dikabarkan tewas setelah menembak dirinya sendiri.

Flanagan yang dikenal dengan nama udara Bryce Williams ditemukan oleh polisi dalam keadaan terluka berat di dekat kendaraanya.

Sebelumnya, Flanagan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif namun nyawanya tidak tertolong. Flanagan merupakan mantan rekan kedua korban saat masih bekerja di WDBJ7 TV.

 

Polisi melakukan pengejaran terhadap Flanagan setelah ia menembak mati Reporter Alison Parker (24 tahun) dan juru kamera Adam Ward (27 tahun) yang saat itu sedang siaran secara langsung di televisi.

Saat itu, Parker tengah mewawancarai seorang pengunjung di sebuah pusat perbelanjaan. Tiba-tiba, terdengar tembakan senjata sebanyak delapan kali diikuti teriakan ketika kamera televisi jatuh ke tanah.

Dari rekaman kamera menunjukkan Flanagan menembak kedua wartawan tersebut dalam jarak dekat. Rekaman tersebut juga menangkap gambar sesosok pria yang mengenakan celana panjang hitam dan atasan biru sedang memegang senjata.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 233)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement