Jumat 28 Aug 2015 07:48 WIB

Menteri KKP Laporkan Pingtan ke Nasdaq

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kasus perbudakan abk asing PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Benjina, Maluku di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (8/4).
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang kasus perbudakan abk asing PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Benjina, Maluku di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melaporkan sebuah perusahaan ikan ke bursa saham Amerika Serikat Nasdaq karena ditengarai memberikan laporan palsu ke bursa saham Nasdaq.

"Kasus ini bisa menjadi kasus international fraud pertama kita yang melibatkan Nasdaq. Kita akan kirim surat ke Nasdaq dalam waktu segera, pada minggu depan," kata Susi saat ditemui di Singapura, Kamis (28/8).

Susi menjelaskan, berdasarkan laporan wartawan Republika, Nur Hasan Murtiaji, kasus ini bermula dari laporan Nasdaq bahwa ada perusahaan ikan asal Cina, Pingtan. Perusahaan tersebut dalam laporan keuangan resminya yang dirilis per Juni 2015 ke Nasdaq mengalami penurunan pendapatan karena sebanyak 117 kapalnya yang beroperasi di Laut Arafuru tidak lagi melaut. Namun, setelah dilacak Kementerian KKP tidak ada perusahaan tersebut di Indonesia. Pun, tidak ada perusahaan asal Indonesia yang mengaku berafiliasi dengan Pingtan.

"Sejauh ini kita masih verifikasi perusahaan afiliasinya di Indonesia. Kita cek satu per satu afiliasinya dengan siapa," kata Susi.

Saat ini Kementerian KKP bekerja sama dengan tim satgas Kepolisian RI dan tim ahli hukum. "Karena ini kasus cukup aneh, perusahaan go public tapi kita nggak tahu," katanya.

Hingga kini Kementerian KKP masih menghitung berapa besar kerugian akibat kasus tersebut. Namun sebagai contoh saja, kata Susi, ada perusahaan ikan tangkap yang riilnya menangkap 140 ton, tapi yang dicatatkan hanya 70 ton. Belum lagi kerugian dari masih banyaknya perusahaan ikan yang memiliki izin ganda.

Kementerian KKP bertekad untuk mengurangi kebocoran pendapatan dari sektor perikanan. Salah satunya dengan mengusut perusahaan ikan yang tidak melaporkan pembayaran pajaknya secara benar.

Sebanyak 29 perusahaan ikan sedang didalami Direktorat Jenderal Pajak terkait kewajiban mereka dalam pembayaran pajak. Negara berpotensi rugi miliaran rupiah akibat ketakpatuhan mereka dalam membayar pajak.

"Kita sudah serahkan data mereka ke Ditjen Pajak," kata Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal dan Unreported Fishing Mas Achmad Santoso di Singapura di sela-sela acara kuliah umum Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di the S Rajaratnam School of International Studies Nanyang Technological University Singapura, Kamis (27/8).

Menurut Mas Achmad, praktik 29 perusahaan itu sebagai pelanggaran berat. Karenanya, penegakan hukum harus dilakukan bekerja sama dengan Ditjen Pajak. "Bisa ke arah pidana," kata Mas Achmad.

Apalagi, apa yang dilakukan 29 perusahaan tersebut berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sebagai gambaran, ungkap Mas Achmad, ada satu perusahaan yang selama dua tahun selisih pembayaran pajaknya mencapai Rp 50 miliar.

"Padahal perusahaan tersebut tergolong perusahaan yang relatif kecil," kata Mas Achmad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement