REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman RI (ORI), Zumrotin K Soesilo, menilai peran lembaga Ombudsman tidak kalah pentingnya dengan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan, Ombudsman memiliki tugas untuk memantau penyelenggaraan pelayanan publik.
"Menurut saya Ombudsman itu tidak kalah pentingnya dengan KPK. Jadi kalau KPK itu mengurus korupsi tentang anggaran belanja negara APBN APBD, Ombudsman itu adalah memantau pelayanan publik yang korupsinya biasanya dibayar oleh masyarakat langsung," kata dia saat konferensi pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (28/8).
Oleh karena itu, Zumrotin mengatakan perlunya memperkuat peran lembaga Ombudsman karena posisinya yang sangat strategis. Sehingga, tindak pidana suap menyuap di berbagai penyelenggaran pelayanan publik pun dapat dihindari.
Tak hanya itu, ia juga mendorong kalangan perempuan untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai anggota Ombudsman. Keputusan tim Pansel Ombudsman untuk memperpanjang masa pendaftaran pun diharapkannya dapat dimanfaatkan oleh kalangan perempuan untuk mendaftar.
"Karena sebagai balance suatu institusi untuk menjalankan Ombudsman dengan baik," kata dia.
Sementara itu, anggota Tim Pansel Ombudsman, Agus Pambagyo, menilai peran dan kewenangan Ombudsman sangatlah menarik. Sebab, lembaga ini berurusan dengan pelayanan publik.
"Sekarang di Indonesia ini paling laku itu namanya izin, paling laku dikorupsi. Jadi izin inilah yang harus diawasi oleh teman-teman nanti yang duduk di Ombusman," kata dia.
Agus berharap, nantinya calon komisioner yang terpilih dapat berani untuk turun mengungkap kasus. Ketua Pansel Calon Komisioner Ombudsman, Agus Dwiyanto, mengatakan sosok yang tepat sebagai anggota Ombudsman adalah orang yang memahami tantangan dalam pelayanan publik serta memiliki rekam jejam yang baik.
Menurutnya, nantinya komisioner Ombudsman yang terpilih harus berani bertindak mengungkap kasus, termasuk melakukan investigasi serta rekomendasi. "Saya kira perlu banyak orang dengan kompetensi yang berbeda yang memahami substansi, yang punya integritas, punya kemampuan berkomunikasi, dan mengembangkan jejaring," kata Agus.
Masa pendaftaran calon anggota Ombudsman pun diperpanjang hingga 3 September mendatang. Peserta dapat mengirimkan berkas pendaftaran baik melalui pos maupun email, atau dapat diserahkan secara langsung.