REPUBLIKA.CO.ID, oleh Anggito Abimanyu
Jumlah kuota haji dunia ditetapkan oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) dengan rumusan 1/1.000 dari penduduk Muslim di suatu negara. Jadi untuk Indonesia, kuota jamaah haji adalah kurang lebih 211 ribu dari sekitar 211 juta penduduk Muslim, menurut data tahun 2010 yang ada di sekretariat OKI.
Mulai tahun 2013 kuota jamaah haji seluruh dunia dipotong 20 persen karena perluasan Masjidil Haram, Makkah. Hasilnya, kuota haji Indonesia menjadi 168.800 dengan perincian 155.200 haji reguler dan 13.200 haji khusus. Oleh Pemerintah, kuota nasional tersebut di distribusi menurut kuota di masing-masing provinsi dengan formula yang sama. Kuota haji Indonesia diharapkan normal kembali pada tahun 2016 yang akan datang.
Dalam hal pengisian kuota di masing-masing provinsi atau kabupaten terdapat sisa kuota yang disebabkan oleh beberapa alasan, antara lain meninggal sebelum berangkat, sakit, tidak memiliki dana waktu pelunasan dan lainnya.
Sebelum tahun 2013, Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2010 memberikan peluang adanya percepatan pengisian sisa kuota haji secara nasional dengan pertimbangan subyektif dengan pertimbangan kesiapan semata-mata yang dilakukan oleh Kementerian Agama pusat.
Kebijakan tersebut sudah direvisi di tahun 2013. Peraturan Menteri Agama nomor 34 tahun 2013 tentang pengisian sisa kuota haji dilakukan bagi kekurangan petugas, pembimbing dan jamaah haji berdasarkan nomor urut propinsi. Kita ingat bahkan mulai tahun 2013, kementerian Agama sudah menghimbau masyarakat tidak lagi menyerobot antrean haji melalui pengisian sisa kuota.