REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak batal mengumumkan tersangka satu dari 19 Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, pada Jumat (29/8) Victor berjanji akan mengumumkan tersangka hari ini, Senin (31/8).
"Harus diluruskan mengumumkan tersangka tidak boleh. Itu melanggar hukum. Jadi sampai kapanpun saya tidak akan pernah mengumumkan nama tersangka," ujar Victor, di Bareskrim Polri, Senin (31/8).
Victor mengaku, selama ini dirinya juga tidak pernah mengumumkan tersangka. Saat ditanya terkait janjinya akan mengumumkan tersangka pada hari ini, Victor menuturkan hari ini akan melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut, lanjut Victor, guna meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Namun, gelar perkara yang akan dilakukan hari ini tidak ada kaitannya dengan Capim KPK. "Saya gak pernah menyidik kasus Capim KPK, gak pernah," kata Victor.
Sebelumnya, Victor mengaku mengetahui siapa Capim KPK yang ditetapkan tersangka. Pasalnya, penanganannya sendiri ditangani oleh direktoratnya. "Sudah dikomunikasikan ke Pansel. Ditangani saya, dilidik sebulan yang lalu," ungkap Victor, di Bareskrim Polri, Jumat (28/8).
Kasus yang menjerat Capim KPK tersebut berdasarkan laporan. Victor menyebut kasusnya pun belum lama. Namun, Victor belum ingin menjelaskan. Victor berjanji akan merilis nama tersangka tersebut pada Senin mendatang atau hari ini.
"Pasti lepas dari kepentingan. Gak mungkin saya melidik itu cepat. Kalau gak ada bukti jelas gak mungkin," ucap Victor.