REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tuntutan dari aksi demo yang dilakukan buruh besok adalah menolak kebijakan upah murah terutama upah sektor padat karya. Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa penetapan upah minimum sesungguhnya berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) agar upah pekerja/buruh tidak jatuh ke level terendah.
"Besaran upah yang ditetapkan harus dapat dijangkau oleh kemampuan membayar usaha mikro atau kecil sekalipun," ucapnya, Senin (31/8).
Dalam Inpres No 9 Tahun 2013, dibedakan kenaikan upah minimum antara Industri padat karya tertentu dengan industri lainnya. Hanif menyebut ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha industri padat karya tertentu. Di sisi lain, hal ini juga agar tetap dapat menjaga keberlangsungan bekerja.