REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menjadi tersangka lantaran terjerat kasus korupsi. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta agar kepolisian dapat menunjukan bukti-bukti kasus yang menjeratnya sebelum diungkap ke masyarakat.
“Saya kira itu tersangka perlu bukti-buktinya dulu, yang diperiksa baru boleh yang bersangkutan. Jangan baru belum ada diperiksa sudah diumumkan. Itu perintah presiden,” kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (31/8).
Kalla mengatakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pengungkapan status tersangka terhadap salah satu capim KPK tersebut dilakukan jika kepolisian memiliki bukti-bukti yang menjeratnya. Kendati demikian, Kalla mengaku tak menyesal dengan adanya pengungkapan status tersangka terhadap capim KPK.
“Lah kenapa kita menyesalkan. Faktanya dulu. Perintah presiden itu ditersangkakan kalau sudah ada buktinya, diekspose,” kata Kalla.
JK juga mengatakan hingga saat ini, ia dan Presiden Jokowi belum menerima laporan terkait capim KPK yang bermasalah. Laporan status tersangka tersebut baru diterima oleh panitia seleksi KPK. Presiden pun akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan evaluasi setelah laporan diterimanya.