REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Ketentuan tersebut disahkan oleh DPRD Kota Sukabumi pada Senin (31/8) kemarin.
"Pengesahan perda penanggulangan HIV sudah dilakukan kemarin," ujar Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika Selasa (1/9).
Dengan perda tersebut kini penanganan HIV/AIDS di Sukabumi akan lebih jelas dan terarah karena ada dasar hukumnya. Misalnya terkait upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS, penanganan orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan rehabilitasi.
Pengesahan ini juga sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah dan KPA.