REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi akhirnya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Ketentuan tersebut disahkan oleh DPRD Kota Sukabumi pada Senin (31/8) kemarin.
"Pengesahan perda penanggulangan HIV sudah dilakukan kemarin," ujar Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada Republika Selasa (1/9).
Dengan perda tersebut kini penanganan HIV/AIDS di Sukabumi akan lebih jelas dan terarah karena ada dasar hukumnya. Misalnya terkait upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS, penanganan orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan rehabilitasi.
Pengesahan ini juga sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah dan KPA.
Selama ini ungkap Fahmi, KPA sudah secara rutin menggiatkan sosialisasi dan penyuluhan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS ke sejumlah elemen masyarakat. Terakhir, KPA menggandeng pengajian remaja untuk menjadi target sosialisasi mengenai bahaya HIV/AIDS.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz menerangkan, tujuan dari dibuatnya perda penangulangan HIV di Sukabumi ini yakni menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru. Selain itu menurunkan hingga meniadakan kematian dan meniadakan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA).