Selasa 01 Sep 2015 11:41 WIB

Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada. Ilustrasi
Pilkada. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi pelanggaran memungkinkan terjadi pada penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2015 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai perlu adanya pemetaan terhadap potensi kerawanan pelanggaran dalam Pilkada. Bawaslu pun meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) pada Selasa (1/9).

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan IKP ini sebagai upaya untuk mengidentifikasi sejumlah kerawanan dan potensi pelanggaran yang dapat berulang berdasarkan pengalaman Pilpres maupun Pileg tahun 2014 lalu.

"Ini sebagai alat bantu, tujuannya supaya jangan lepas kontrol daerah dengan pusat,' ujar Daniel usai melaunching secara resmi IKP di Hotel Santika, Jakarta

Daniel mengatakan terlepas dari keakuratan IKP tersebut, indeks ini sebagai bentuk acuan untuk daerah-daerah yang dinilai rawan agar bisa diantisipasi sejak awal. Dengan demikian, pelanggaran-pelanggaran Pilkada bisa dicegah dan tidak menimbulkan gesekan konflik lebih luas.

"Benar atau tidaknya ya di lapangan, ini alat bantu, memastikan daerah-daerah ini tidak lepas kontrol dan tidak lepas supervisi dari pusat," ujarnya.

Adapun indikator yang digunakan dalam menilai Indeks Kerawanan Pilkada ini terdiri dari lima aspek yang dinilai paling potensial memunculkan kerawanan pelanggaran Pilkada. Kelima aspek tersebut yakni profesionalitas penyelenggara, politik uang, akses pengawasan, partisipasi masyarakat, dan kondisi keamanan.

Diketahui, Pilkada serentak kali ini sesuai ketentuannya akan diikuti oleh 269 daerah. Namun, bergeser hingga tahapan saat ini yakni tahapan kampanye, terdapat tiga daerah yang dipastikan telah ditunda Pilkadanya ke 2017, sehingga tersisa daerah peserta Pilkada 266 daerah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement