REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR Fahri Hamzah, meminta Polri harus membuktikan calon pimpinan (Capim) KPK yang dinyatakan ada yang berstatus tersangka. Sebab, dengan Polri mengungkapkan ada salah satu Capim tersangka, hal itu akan berpengaruh terhadap nama baik seseorang.
Menurut Fahri, kasus stabilo merah di KPK tidak boleh terulang kembali. Tidak boleh ada orang yang direkomendasikan atau dicap tidak layak karena masuk orang bermasalah, bahkan disebut-sebut akan ditangkap karena segera jadi tersangka.
''Itu melanggar prinsip negara hukum, yaitu praduga tak bersalah. Kalau sudah ngomong harus diteruskan dan diproses,'' kata Fahri kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Sekarang, lanjut Fahri, ada orang di KPK diberi label merah, tapi sampai hari ini tidak ada masalah dan tidak diproses. ''Ini tidak boleh orang dicap seperti ini. Harus dilepas mereka, orang-orang ini kan kasian,'' ujar dia.
Karena itu, politisi PKS itu meminta Polri membuktikan apa yang mereka sangkakan itu benar. Jangan sampai, status tersangka dijadikan sebagai alat intimidasi dan menimbulkan ketidakpastian. ''Kalau tidak dilakukan, polisi melakukan pelanggaran terhadap prinsip penegakan hukum,'' ucap dia.