REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan, Effendi Simbolon mempertanyakan motif Kejaksaan Agung kembali mengungkap kasus penjualan piutang (cessie) di BPPN tahun 2003 lalu.
"Saya tidak tahu apa motif Jaksa Agung membuka kasus lama itu, selama ini kan biasanya memang kasus-kasus lama tidak tuntas, baik itu kasus korupsi, pelanggaran HAM. Kasus yang seharusnya ada punishment untuk mendapatkan dampak agar pihak tidak boleh dan tIdak akan lagi, tapi ini tidak berdampak apa-apa," ujarnya di Komplek Parlemen, Sabtu (1/9).
Saat ditanya apakah langkah Jaksa Agung untuk mengoreksi kebijakan era pemerintahan Megawati Soekarnoputri, yang ingin selamatkan APBN ketika itu. Effendi tidak bisa memastikan.
"Kita lihat saja, kita tidak mau menabak-nebak, kalau memang harus dibuktikan secara hukum, maka silakan saja. Yang pasti saya tidak tahu, apa motifasi dan tujuan (penyidikan ini)," katanya.
Effendi menambahkan, yang terpenting langkah Kejagung jangan menganggu upaya pemerintah dalam menghadapi melemahnya perekonomian Indonesia.
"Kita ini yang penting bagaimana menyelamatkan rakyat saat ini, terlalu banyak menyelamatkan orang perorangan sehingga rakyat terbengkalai," katanya lagi.