Rabu 02 Sep 2015 20:01 WIB

OC Kaligis Jawab Panggilan KPK dengan Surat: Saya tak Hadir

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ilham
Tersangka kasus suap OC Kaligis.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Advokat senior itu hanya mengirim surat kepada penyidik lembaga antikorupsi tanpa alasan ketidakhadiran.

"Pak Kaligis tidak hadir dengan memberikan surat bahwa dia tidak hadir di pemeriksaan hari ini," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Menurut Yuyuk, ayah dari artis Velove Vexia itu menolak dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Namun, dalam surat itu tak ada keterangan alasan penolakan pemeriksaan. "Tidak disebutkan di suratnya (alasan penolakan)," ujar Yuyuk.

Dalam sidang dakwaan Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8), majelis hakim mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) KPK untuk memeriksa Kaligis sebagai saksi untuk tersangka Gatot dan Evy. Namun, mantan Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu menolak.