Jumat 04 Sep 2015 02:56 WIB

Talak Tiga Jadi Perdebatan Ulama India

Rep: C27/ Red: Julkifli Marbun
Perceraian
Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Sementara beberapa golongan menolak konsep talak tiga, sebuah kelompok Muslim asal India telah menegaskan bahwa tidak ada celah untuk mengubah sistem dari talak tiga. Menurut mereka, perceraian telah sah saat setelah diucapkan.

Pendapat itu diungkapkan oleh Maulana Abdul Raheem Qureshi, juru bicara dari All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB), menyusul laporan bahwa All India Sunni Ulema Council  telah menulis surat kepada Dewan bersama dengan aliran Deobandi dan Barelvi. Surat tersebut berisikan perihal permintaan untuk mempertimbangkan penggunaan kata talak tiga kali dalam satu kesempatan hanya dianggap sebagai satu kali talak.

"Meskipun AIMBLP belum menerima surat seperti itu, tapi kami tidak setuju dengan saran tersebut," kata Qureshi kepada kantor berita PTI dikutip dari OnIslam, Jumat (4/9).

Keputusan yang dilayangkan AIMBLP, menurut Qureshi  berdasarkan pegangan yang mereka yakini yaitu Alquran dan Hadits. Tidak ada hubungannya dengan yang terjadi pada negara-negara Islam lainnya seperti di Pakistan, Bangladesh, Iran, Sudan, dan negara lainnya.

Menurutnya, ketika suami telah mengucapkan talak sebanyak tiga kali  dalam satu kesempatan makan itu dianggap tidak baik dalam Islam, dan sistem tersebut tidak dapat diubah. AIMPLB pun  juga membagikan kuisoner kepada ulama di seluruh India untuk memberikan pendapat seputar orang yang melakukan talak tiga.

"Ada fatwa tua yang menyatakan bahwa talak tiga dalam satu kesempatan adalah kejahatan, namun proses akan dianggap selesai. Sebelumnya, suami seperti itu dapat dikecam, tapi sekarang tidak bisa dilakukan. Para Ulama ditanya apa yang dapat dilakukan dalam situasi sekarang. Kami akan mengundang mereka dan membahas masalah ini panjang lebar," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement