REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskim Polri membatalkan rencana penggeledahan satu proyek besar yang diduga merugikan negara hingga Rp180 triliun. Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, penundaan tersebut dilakukan untuk menghindarkan pihaknya dari sangkaan buruk yang dapat mengganggu kinerja anak buahnya.
"Kegiatan kemarin ditunda agar tak ada yang menilai bahwa kerja Bareskrim hanya membuat kegaduhan," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9).
Budi menjelaskan penggeledahan yang ditunda tersebut terkait dengan kasus baru yang merupakan salah satu dari sembilan kasus besar bernilai triliunan rupiah yang pihaknya tangani. Ia pun menyayangkan alasan penundaan tersebut, yakni karena kekhawatiran akan terjadi kegaduhan semata.
Padahal, Budi menyebutkan kegaduhan tersebut bukan dilakukan oleh pihak kepolisian melainkan oleh pihak lain. "Saat menggeledah (sebelumnya) ada yang mengatakan itu menciptakan gaduh. Tapi kan sedang dievaluasi. Buktinya nggak ada kegaduhan dan malah bukan saya yang membuat gaduh kan," ujarnya.