REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan. Instruksi ini diterapkannya dalam menyambut Hari Idul Adha 1436 H yang jatuh pada tanggal 24 September 2015, mendatang.
"Semua (hewan kurban) harus dipotong di tempat pemotongan. Kami nggak bisa (sediakan tempat)," kata Basuki usai menghadiri pembukaan acara Jak-Japan Matsuri 2015 di Atrium Plaza Senayan, Ahad (6/9).
Ahok, sapaan akrab Basuki menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan Dharmajaya untuk menyediakan rumah pemotongan hewan sebagai tempat menyembelih hewan kurban. "Kami telah bekerja sama dengan Dharmajaya dan Kementerian Pertanian."
Pelarangan itu diketahui telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Instruksi gubernur (ingub) itu berisi imbauan kepada instansi pemerintah di tiap-tiap kota administrasi untuk melakukan pemotongan di RPH Ruminantia, Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur. Imbauan ini juga sudah disosialisasikan ke masing-masing kelurahan di Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyebut sosialisasi juga dilakukan dengan pemasangan spanduk di pinggir-pinggir jalan Ibu Kota. "Sudah, sudah (disosialisasikan)," ujarnya.
Pada spanduk tersebut juga pedagang hewan kurban dilarang berjualan di fasilitas umum dan trotoar. Selain itu, tidak boleh ada tempat penjualan hewan kurban di jalur hijau dan taman kota. Hal ini bertujuan sebagai upaya dalam rangka penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi.