Selasa 08 Sep 2015 16:09 WIB

Wakil Ketua DPRD Muba Diperiksa KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin (Muba), Aidil Fitri. Politikus Partai Gerindra ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muba Pahri Azhari terkait kasus dugaan suap persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015.

"Aidil Fitri dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka PA," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Beberapa waktu lalu, lembaga antikorupsi ini juga telah memeriksa seluruh pimpinan DPRD Muba Sumatera Selatan. Dalan pemeriksaan saat itu, Aidil mengaku hanya ditanya penyidik terkait perkenalannya dengan istri Bupati Muba Pahri Azhari, Lucianty Pahri.

"Baru sekitar pertanyaan perkenalan saja dengan Lucianty," kata dia usai diperiksa di gedung KPK beberapa waktu lalu.

Namun, Aidil enggan menjawab saat ditanya uang suap yang diduga diterimanya. Ia terus bergegas menghindari serbuan pertanyaan terkait kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka ini.

Wakil Ketua DPRD lainnya, Islan Hanura saat itu juga enggan menjawab pertanyaan terkait uang suap dalam perkara ini. Politikus Partai Golkar ini hanya berjanji akan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya. "Saya akan kooperatif," ujar dia.

Sementara Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar juga bungkam usai menjalani pemeriksaan. Dia enggan berkomentar saat ditanya pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara ini. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini terus bergegas keluar gedung KPK. Pertanyaan wartawan tak ada satupun yang digubrisnya.

Dalam perkara ini, empat pimpinan DPRD Muba telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan hasil pengembangan perkara dari tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menetapkan empat tersangka, dua anggota DPRD Muba dan dua lainnya dari kepala SKPD. Kemudian penyidik mengembangkannya hingga menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sebagai tersangka. KPK kemudian menetapkan empat pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka baru.

"Keempatnya diduga sebagai penerima suap," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Total ada sepuluh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Dalam kasus ini, awalnya KPK melakukan tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,56 miliar setelah disadap penyidik KPK. Uang tersebut diduga berasal dari Kepala DPPKAD Syamsudin Fei serta Kepala Bappeda Faisyar.

Uang itu diduga akan diberikan kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin, yakni Bambang Karyanto dari Fraksi PDIP dan Adam Munandar dari Fraksi Partai Gerindra. KPK juga memastikan kasus ini terus dikembangkan dan belum berhenti.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement