REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan ]belum menerima surat pergantian antarwaktu terkait keanggotaan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di legislatif.
"Kami belum menerimanya, sampai hari ini terkait anggota yang dibicarakan belum ada sampai sekarang suratnya masuk ke kami," kata Hadar, Rabu (9/9).
Dia mengatakan KPU tidak berposisi aktif untuk mencari-cari kekosongan anggota di DPR, DPD, dan DPRD. KPU juga tidak ditugaskan untuk memberikan sanksi.
Tugas KPU, kata Hadar, hanya mencari atau menetapkan siapa calon pengganti anggota dewan bersangkutan itu setelah kami menerima surat.
"Jadi kami menunggu saja," kata Hadar.
Proses penggantian berasal dari partai politik yang meminta kepada pemimpin dewan untuk kemudian menulis surat kepada KPU. Di tingkat pusat, KPU hanya punya waktu lima hari untuk menjawab.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan di peraturan KPU disebutkan PAW berdasarkan pada calon anggota dewan dari daerah pemilihan dan partai yang sama yang memiliki suara terbesar berikutnya.
"Untuk yang menarik mundur, KPU bisa melakukan PAW kalau ada rekomendasi partai. Pelantikan di DPR harus ada surat dari KPU," kata Titi.
Politisi PDIP Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung masuk dalam jajaran Kabinet Kerja setelah sebelumnya menjadi anggota dewan.
Namun, posisi mereka sebagai anggota legislatif belum mendapatkan pergantian antarwaktu (PAW) oleh DPP PDIP.
Wacana revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) tengah digulirkan, tidak sedikit pihak yang menyebut revisi ini dimunculkan guna mendorong terjadinya perombakan ulang kursi pemimpin legislatif.