REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian Agama menargetkan penyerapan anggaran hingga akhir tahun tercapai minimum 91 persen dari total anggaran senilai Rp 60,3 triliun.
Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, hal tersebut masih mungkin dilakukan karena menteri keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru untuk memudahkan proses pencairan dana. Khususnya dana bantuan sosial.
"Nah terkait penyerapan anggaran yang masih 45 persen. Kita sebenarnya Setiap tahun punya pengalaman seperti ini. Untuk bulan Agustus-September pasti kisaran 45-50 persen. Insyaallah kalau bantuan sosial ini bisa diselesaikan serapan kita bisa lebih tinggi, minimum 91 persen" ujar Nur Syam kepada Republika.co.id, Jumat (11/9).
Ia menjelaskan, peraturan PMK yang baru ini tentang bantuan operasional sekolah. Dengan adanya PMK ini, maka proses pencairan dana bantuan operasional sekolah akan lebih mudah dilakukan.
Sebelum adanya PMK, proses pencairan melalui prosedur yang cukup rumit. Pihak madrasah harus membuat proposal dan rancangan kegiatan pelaksanaan terlebih dahulu. Setelah ada proposal dan RKP maka dana akan cair 60 persen. Sisanya akan dibayarkan jika sudah ada surat pertanggungjawaban.
Dengan adanya PMK ini proses pencairan sudah bisa dilakukan hanya dengan syarat sudah ada SK bantuan dari kantor kementerian agama kabupaten kota. Jika sudah ada SK bantuan maka dana BOS sudah bisa langsung dibayar 70 persen. Jika ingin memperoleh tambahan 30 persen harus ada surat pertanggungjawabannya.
Ia melanjutkan, dengan skema pencairan yang seperti ini maka pencairan dana BOS akan menjadi 100 persen pada akhir tahun. Sehingga dapat emmberi kontribusi pada penyerapan anggaran.
Ia menambahkan, proses pencairan dana BOS tahun ini tetap menggunakan akun 52 (barang). Keberadaan PMK tidak merubah nomor akun. Hanya mengubah skema pencairan saja. Rencananya, tahun depan Kemenag mengusulkan nomenklatur perubahan nama akun 52 menjadi bantuan dana pendidikan.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook