REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir, di media sosial beredar pesan berupa peringatan larangan memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berkurban. Terkait ini, banyak pertanyaan yang diterima pakar tafsir, Dr Muchlis Hanafi.
Menurut doktor tafsir dari Universitas Al Azhar Kairo, Mesir, ini, larangan tersebut didasari pada hadis Nabi SAW yang berbunyi; “Siapa saja yang memilik hewan qurban dan ingin berqurban apabila telah muncul hilal (memasuki awal) Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (Hadits Riwayat Imam Muslim Nomor 1977, 3/1566).
Menurut Fatwa ulama Saudi Arabia yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’, Hadits ini (maksudnya hadits Riwayat Imam Muslim diatas) khusus bagi orang yang ingin berqurban.
''Adapun anggota keluarga yang diniatkan untuk memperoleh pahala qurban, baik sudah besar (dewasa) atau masih kecil, maka tidaklah terlarang (bagi mereka) untuk memotong bulu, rambut dan kuku,'' jelas Muchlis kepada Republika, Senin (14/9).
Muchlis menjelaskan, hadis di atas benar/sahih diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya (seperti Abu Daud, al-Nasai), dari Ummu Salamah RA, istri Rasulullah SAW.
Tetapi, menyangkut penjelasan hukum para ulama berbeda dengan tiga pandangan. Pertama, menurut Said Ibn al-Musayyab, Rabiah, Ahmad bin Hanbal, Daud al-Zhahiri, dan sebagian ulama madzhab Syafi'i haram bagi yang ingin berkurban memotong rambut dan kuku, mulai dari masuk bulan Dzulhijjah sampai tiba saat penyembelihan. Mereka berpegangan pada zahir teks hadis tersebut.
Kedua, menurut Imam Syafii dan beberapa pengikutnya, makruh hukumnya (makruh tanzih), tidak sampai pada tingkat haram.
Ketiga: Al-Mahdi menyebut dalam kitab al-bahr pandangan lain dari Imam Syafii dan ulama lainnya yang menyatakan hukum tidak mencukur rambut dan memotong kuku mustahabb (dianjurkan).
Demikian pula, mazhab Hanafi dan Maliki menyatakan tidak makruh, tetapi hanya dianjurkan. Ini juga pendapat terkuat dalam mazhab syafii.
Dalil mereka, sebut Muchlis, hadis Ummu Salamah di atas tidak menunjukkan larangan, sebab ada riwayat lain dari Aisyah RA, yang menyatakan Nabi SAW pernah mengirim hewan qurban melalui Abu Bakar pada tahun ke 9 H, tetapi beliau tidak menghindari apa yg terlarang bagi mereka yang berihram, seperti mencukur rambut dan memotong kuku.
Hal ini seperti disebutkan dalam kitab Naylul Awthar, 5/133, Al-Masuuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, 5/170, Kifayatu al-Nabiih fi Syarh al-Tanbih, 8/69, al-Rawdhah al-Nadiyyah Syarh al-Durar al-Bahiyyah, 2/222).
''Kesimpulan hukum tidak cukup hanya didasari pada makna lahir sebuah ayat atau hadis, tetapi memadukannya dengan ayat dan hadis yang lain, dan memahami redaksinya secara cermat seperti dilakukan para ulama al-salaf al-shalih,'' jelas Muchlis menambahkan.