REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Toyota Astra Motor (TAM) Dedy Kurniadi, SH, MH menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak permohonan gugatan Hartono alias Toni (45 tahun), Selasa (15/9). Sebelumnya, Toni menggugat TAM sebesar Rp 11 miliar terkait tidak berfungsinya airbag di mobil Toyota Fortuner.
"Mengadili, menolak permohonan provisi penggugat. Menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 1.431.000," ujar Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Tenri Muslinda sambil mengetuk palu.
Dedy mengatakan, putusan majelis hakim tersebut sekaligus mematahkan sejumlah dalil penggugat karena dianggap tidak didukung bukti yang cukup. Selain itu, juga menegaskan tidak ada yang bermasalah dengan //airbag// di mobil Toyota Fortuner.
"Kami menerima dan menyambut baik putusan majelis hakim. Terbukti bahwa dalil penggugat tidak benar. Tidak ada masalah dengan airbag di Fortuner," kata Deddy, Selasa.
Ia menambahkan, airbag hanya pengamanan tambahan, bukan yang utama. Alat ini hanya akan mengembang pada saat tertentu dan dibutuhkan. "Justru jika airbag mengembang pada saat tidak dibutuhkan, akan merugikan pemakai," ucap Deddy.
Sidang yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 13.00 WIB tersebut tanpa dihadiri penggugat, Toni. Pihak penggugat hanya diwakili dua pengacaranya, Ferry Sapta Adi dan Magda Widjajana.
Sementara itu, Ade Anhar selaku tergugat 2 mengaku puas dengan hasil putusan tersebut. Karena dianggap sudah sesuai dengan fakta persidangan. "Sudah sesuai. Hasil putusan akibat kesalahan dari penggugat. Kalau penggugat mau banding, kami siap," ujarnya.
TAM digugat Toni dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014. Dalam perkara tersebut, Toni menggugat TAM sebesar Rp 11 miliar melalui PN Jakarta Utara. Sebab, airbag Toyota Fortuner bernopol B 1491 BJJ miliknya tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan pada 2014.