REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A menimbulkan kekhawatiran.
Aturan baru tersebut dikhawatirkan membuat penjualan miras kembali marak di berbagai minimarket.
Pendiri pusat dakwah kreatif Integrated Human Quotinet (IHaQi) Ustaz Erick Yusuf menilai langkah tersebut sebagai sebuah kesalahan yang sama.
"Pintu maksiat itu khamr (minuman keras), semua yang memabukkan. Kita tak pernah istikomah terhadap sesuatu yang sudah baik yang dijalankan," katanya, Rabu, (16/9).
Alhasil, ujar dia, kerusakan demi kerusakan semakin marak terjadi. Namun, ia mengaku, awalnya mau berhusnudzon (berbaik sangka) bahwa penggantian Menteri Perdagangan dilakukan agar kondisi perekonomian akan lebih baik.
Tapi, ujar Ustaz Erick, seharusnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat itu diikuti dengan akhlak.
"Jangan sampai ekonomi membaik tapi akhlaknya jadi bejat. Jangan sampai anak-anak muda di kota, di desa bisa mendapatkan alkohol dengan mudah," kata Erick.