Jumat 02 Oct 2015 14:52 WIB
Miras Dipermudah

Bupati Tasikmalaya tak Setuju Adanya Relaksasi Miras

Rep: C10/ Red: Ilham
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum (kiri) dan wakilnya Ade Sugianto
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum (kiri) dan wakilnya Ade Sugianto

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Bupati Kabupaten Tasikmalaya menaggapi wacana Direktur Jendral (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri yang akan merelaksasi aturan peredaran minuman beralkohol. Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri berencana menyerahkan peraturan peredaran minuman beralkohol golongan A ke Pemerintah Daerah (Pemda).

Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, secara pribadi ia tidak sependapat dengan pelonggaran, penjualan, peredaran dan pembuatan minuman keras. Sebab masyarakat sudah tidak usah ditanya lagi mengenai dampak buruk dari minuman keras (miras).

Menurut Uu, memang ada manfaat miras bagi orang yang membutuhkannya. Namun Uu menegaskan lebih banyak keburukan yang diakibatkan dari miras daripada manfaatnya. Sebagi buktinya banyak sekali pemberitaan mengenai korban miras.

"Masa setelah diketahui banyak korban akibat miras malah sekarang mau dilonggarkan oleh pemerintah," kata Uu kepada Republika.co.id, Jum'at (2/10).

Menurutnya, lebih baik berpikir tentang perbaikan ekonomi, pembangunan desa, kesehatan dan pendidikan masyarakat daripada berkutik pada masalah miras. Karena sudah jelas banyak hal tidak baik yang dapat ditimbulkan miras.

Uu menegaskan, untuk memperbaiki perekonomian daerah tidak perlu dengan melonggarkan penjualan miras. Masih banyak potensi daerah yang dapat dikembangkan. Potensi-potensi daerah tersebut tidak memiliki dampak negatif yang cukup luas seperti melonggarkan peredaran miras.

Uu menambahkan, mengembangkan potensi daerah bisa dengan mendongkrak sektor pertanian, memberi lapangan pekerjaan, mempermudah kredit bagi UMKM dan hal-hal lain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement