REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pembunuhan bocah Engeline Mengawe mulai memasuki babak baru. Berkas salah satu tersangka yakni Agus Tai Hamdamai akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Kuasa hukum dari Agus Tai Hamdamai, Haposan Sihombing mengatakan, berkas kliennya akan dilimpahkan pekan depan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Pekan depan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Denpasar untuk dakwaan," kata Haposan kepada Republika.co.id, Kamis (17/9).
Artinya, sambung Haposan, setelah dilimpahkan ke pengadilan kliennya tersebut akan memasuki masa persidangan di pengadilan. Haposan berharap kliennya bisa menjadi kunci dari kasus pembunuhan terahadap Engeline.
"Agus merupakan saksi kunci, jadi kita harapkan kebenaran bisa terbuka terang nanti di pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar melimpahkan berkas dan tersangka Agus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (7/9).