REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tabarakan maut yang terjadi Rabu (16/9) hingga menewaskan dua orang pengendara motor menjadi deretan panjang catatan buruk armada Kopaja. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi para pelaku ugal ugalan ini.
Tito menilai jika terjadi kecelakaan seperti itu, pihak kepolisian pasti akan menindak tegas dan melakukan proses hukum yang berlaku bagi para supir kopaja. Karena, jika diturut dari catatan buruk selama ini, kecelakaan Kopaja rata rata didasari oleh kelalaian supir.
"Kita proses hukum yang berlaku. Supir bisa kena pasal 359 KUHP juga. Apalagi dia tidak punya sim jalan. Kita tindak," ujar Tito di Polda Metro Jaya, Kamis (17/9).
Namun, Tito menilai kejadian ini menjadi titik balik evaluasi bagi para stakeholder juga kepolisian untuk memperketat lagi pengawasan dan menjalin komunikasi dengan para organda dan operator angkutan umum.
Tito juga berjanji untuk melakukan dialog dengan para pihak yang terkait baik Organda, Dinas Perhubungan dan para akademisi untuk memetakan masalah yang melatarbelakangi kerapnya terjadi kecelakaan Kopaja.