REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap sopir Kopaja-612 Budi (26) yang menabrak pengemudi Gojek, Gugun, dan istrinya, Lilis, hingga meninggal dunia.
"Sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (17/9).
Iqbal menuturkan tersangka Budi dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Karena ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, Iqbal mengatakan Budi menjalani penahanan.
Diungkap Iqbal berdasarkan hasil pemeriksaan Budi hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A, padahal seorang pengemudi Kopaja harus mengantongi SIM B-1 Umum.
Sebelumnya, sebuah Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan menabrak seorang pengendara GoJek Gugun di Jalan Warung Buncit Jakarta Selatan Rabu (16/9).
Gugun bersama istrinya Lilis meninggal dunia, sedangkan putranya Aldo masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit JMC karena mengalami luka berat.