Sabtu 19 Sep 2015 03:48 WIB

Bantah Pemotongan Gaji, BNP2TKI Akui TKI Dibebankan Struktur Biaya

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Foto: Antara
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengakui Tenaga kerja Indonesia di negara selain Timur Tengah dibebankan struktur biaya selama delapan bulan.

Ia menjelaskan, biaya itu diambil dari pendapatan tenaga kerja. Struktur biaya sesuai Peraturan Menteri sejak 2012. Sturuktur biaya meliputi biaya visa, kesehatan, dan fee agency yang memberangkatan TKI.

"Kalau ke Singapura (struktur biaya) sekitar Rp14 juta, ke Hong Kong Rp15 juta, Taiwan Rp17 juta, ke Malaysia sekitar Rp6 juta," katanya di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2015).

Nusron mengatakan, pemerintah ingin mengubah aturan struktur biaya tersebut. Saat ini struktur biaya ditalangi perusahaan yang memberangkatkan TKI, namun dianggap piutang. Perusahaan yang memberangkatkan TKI kemudian menjual surat piutang ini ke perusahaan finance asing.

"Biaya-biaya inilah yang harus dicicil oleh TKI. Di Singapura waktu cicilan delapan bulan, Taiwan enam bulan, dan Hong Kong enam bulan," ujarnya.

TKI di Singapura rata-rata bergaji 500 dolar Singapura per bulan. Total utang yang harus mereka bayarkan dengan mencicil selama delapan bulan sekitar Rp15 juta. Untuk melunasi utang itu, setiap TKI harus membayar sekitar 400 dolar Singapura per bulan selama delapan bulan.

Selama delapan bulan, TKI hanya mengantongi gaji sebanyak 100 dolar Singapura per bulan. Selain itu, BNP2TKI juga berupaya menekan bunga struktur biaya, karena ia mengakui bunga struktur biaya cukup tinggi.

"Harusnya ada sharing pay untuk TKI yang bekerja sebagai pembantu. Saya maunya tidak ada biaya pemberangkatan, semua ditanggung majikan, karena (TKI) orang kecil," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement