REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan Otto Cornelis (OC) Kaligis atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Majelis menilai dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil dan formil.
"Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum atas dakwaan penuntut umum, dan menyatakan dakwaan sah menurut hukum," kata Ketua majelis hakim, Sumpeno, dalam membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Majelis menilai, dalil eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum tidak beralasan dan dinyatakan ditolak. Di sisi lain, penuntut umum telah membuat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap. Majelis pun menyatakan, sidang terhadap pengacara senior ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ujar Sumpeno.
Atas putusan ini, Kaligis mengaku menghormatinya. Ia meminta agar persidangannya dipercepat. Ayah dari artis Velove Vexia ini berharap agar sidangnya dijadwalkan dua kali sepekan. "Saya minta agar sidang saya diagendakan dua kali seminggu," ujar Kaligis.
Penuntut umum KPK mendakwa OC Kaligis menyuap hakim PTUN Medan. Kaligis disebut menyerahkan uang suap sebanyak dua kali kepada hakim sebelum pemberian ketiga oleh M Yagari Bhastara Guntur alias Gary yang berujung pada tangkap tangan.
Ketua tim penuntut umum Yudi Kristiana mengatakan, suap diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyelidikan tentang dugaan terjadinya korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil (DBH).
Atas perbuatannya, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.