REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan telah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, hari ini, Selasa (22/9). Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ansarudin mengatakan, di lapas tersebut, Gayus ditempatkan di blok dengan pengamanan maksimum.
"Gayus akan ditempatkan di Blok A Kamar 1 yang rencananya diperuntukkan bagi narapidana bandar narkoba. Oleh karena itu blok tersebut mempunyai pengamanan maksimum," kata Ansar di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, Selasa (22/9) sore.
Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penghuni dan saat ini diisi oleh 465 terpidana. Ansar mengatakan, pemindahan tersebut sesuai dengan instruksi Menkum HAM.
Pemindahan dilakukan setelah Gayus melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Setelah melakukan sidang di pengadilan tersebut, atas permintaannya, Gayus diizinkan oleh tiga pengawalnya, yakni dua petugas Lapas Sukamiskin dan satu dari Polri, untuk singgah di salah satu restoran di Jakarta.
Dua petugas Lapas tersebut pun, kata Ansar, telah diberi sanksi dengan dipindahtugaskan ke bagian administrasi. Sanksi itu diberikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan dipimpin Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban, Charles Maail.
"Staf tersebut kita tarik dulu ke bagian administrasi untuk menghindari berhubungan dengan napi penghuni lain selama proses pemeriksaan," ujarnya. "Dipindahkan ke administrasi itu tindakan yang bisa kita lakukan. Tapi percayalah dia ini pasti kena, tinggal tunggu waktu, proses terus berjalan."
Ditjen Pemasyarakatan pun tidak bisa begitu saja memberikan sanksi bagi Kepala Lapas Sukamiskin yang telah kecolongan dengan keluarnya Gayus dari lokasi yang menjadi tujuan sebenarnya. Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan, Aman Riyadi mengatakan, sanksi akan diberikan sesuai dengan hasil pemeriksaan tim yang masih terus bekerja.
"Sanksi bagi Kalapas kita tunggu dulu, pemeriksaan ini kan berjenjang. Tidak mungkin hari ini diperiksa, sanksi nya diketahui hari ini juga. Kalau kita salah beri sanksi, tidak sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, bisa digugat di PTUN. Hukuman disiplin itu harus clear," kata Aman. n Issha Harruma