REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Anggota DPD RI, daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat, Lalu Suhaimi Ismy berharap semua pihak menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan DPD tentang kewenangannya. DPD bisa ikut serta membahas RUU terkait di daerah bersama DPR dan Pemerintah.
“Kita berharap keputusan itu menjadi pegangan semua unsur. Tidak boleh ada kecemburuan dan saling mencurigai. Harus saling mendukung. Semua lembaga harus bersama-sama memperjuangkan kemakmuran negeri ini,” ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Ahad (27/9).
Menurutnya, jangan sampai ada perbedaan atau sekat yang tajam antara DPD dengan DPR. Meskipun, perbedaan dalam membahas RUU merupakan hal yang wajar. Namun, secara garis besar, yang harus diperhatikan adalah kesamaan fungsi kewenangan, hak dan tanggung jawab DPD dan DPR.
Ia menuturkan, keputusan MK memperkuat kembali keputusan yang sudah dikeluarkan lembaga tertinggi itu pada tahun 2009. Lebih dari itu, kini DPD memiliki kemandirian dalam mengelola anggarannya sendiri.
“Keputusannya (MK) harus menjadi acuan bagi siapa saja dalam menjalankan UU dan dibawahnya. Sesungguhnya keputusan MK itu final. Semua aparat dan unsur untuk memaknai secara legowo,” ungkapnya.