REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan sudah menerima laporan data pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat. Saat ini, KPU sedang dalam proses memperbaiki DPS tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Pokja Data Pemilih KPU Kota Tangsel , Achmad Mudjahid Zein, ketika dikonfirmasi Republika, Senin (28/9).
"Kami sudah terima untuk laporan DPS tak penuhi syarat dari tim Arsid-Elvier. Sudah kami perbaiki untuk nomor induk kependudukan (NIK) nihil atau NIK yang belum sesuai standar," tuturnya.
Untuk nomor kartu kependudukan (NKK), masih dalam tahap perbaikan KPU. Zein mengungkapkan, peraturan KPU (PKPU) tidak mengatur keharusan NKK dipaparkan secara detail. Adanya nama dan alamat secara umum sudah bisa digunakan untuk mengirim undangan memilih. Selain itu, warga pun bisa memilih dengan menunjukkan kartu identitas selain KTP, baik SIM atau paspor.
Disinggung tentang adanya kemungkinan penggelembungan suara atau pemilih fiktif, KPU menolak tegas. Menurut Zein, semua dugaan sebaiknya dipaparkan secara detail kepada pihaknya.
"Nanti bersama kita kroscek di lapangan, apakah ada atau tidak. Kalau ada, tentu langsung dicoret. Setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 2 Oktober mendatang pun, revisi data pemilih tetap bisa disampaikan," papar Zein.
Sebelumnya, tim paslon nomor urut dua, Arsid-Elvier Ariadiannie, menemukan 91.477 daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat. Seluruh data telah diserahkan kepada KPU setempat. Selain DPS tidak sempurna, tim Arsid-Elviet juga mencatat sekitar 40.000 DPS ganda Pilkada Kota Tangsel.
Sementara tim Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra menyatakan ada 70.000 DPS ganda yang ditemukan berdasarkan penelurusan data dari KPU Kota Tangsel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel dan masyarakat.