Rabu 30 Sep 2015 07:55 WIB

PDIP Senang MK Putuskan Calon Tunggal Bisa Ikut Pilkada

Hasto Kristianto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hasto Kristianto

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- DPP PDIP mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal pasangan kepala daerah mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.

"Keputusan MK yang membolehkan calon tunggal pasangan calon kepala daerah ikut pilkada patut diapresiasi semua pihak karena keputusan itu memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara," kata Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto, Rabu (30/9).

Menurut dia, keputusan MK yang membolehkan calon tunggal pasangan calon kepala daerah ikut pilkada serentak sejalan dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara.

Di dalam pasal undang-undang tersebut, kata dia, jelas disebutkan bawah setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

"Nah, sebagai warga negara yang berhak untuk dipilih sesuai dengan amanah konstitusi, maka calon tunggal kepala daerah tidak boleh dihalangi haknya hanya karena ada warga lain yang tidak mau menggunakan haknya untuk dipilih dalam pilkada," katanya.

Menurut dia, menjadi calon tunggal kepala daerah bukanlah keinginan dari pasangan calon kepala daerah bersangkutan. Calon tunggal kepala daerah terjadi dikarenakan ada warga negara yang tidak mau menggunakan haknya mengikuti pilkada sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sejauh calon kepala daerah memenuhi syarat ketentuan undang-undang untuk mengikuti pilkada, negara berkewajiban mengakomodir hak warga negara tersebut," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement