REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- DPP PDIP mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal pasangan kepala daerah mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
"Keputusan MK yang membolehkan calon tunggal pasangan calon kepala daerah ikut pilkada patut diapresiasi semua pihak karena keputusan itu memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara," kata Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristianto, Rabu (30/9).
Menurut dia, keputusan MK yang membolehkan calon tunggal pasangan calon kepala daerah ikut pilkada serentak sejalan dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara.
Di dalam pasal undang-undang tersebut, kata dia, jelas disebutkan bawah setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
"Nah, sebagai warga negara yang berhak untuk dipilih sesuai dengan amanah konstitusi, maka calon tunggal kepala daerah tidak boleh dihalangi haknya hanya karena ada warga lain yang tidak mau menggunakan haknya untuk dipilih dalam pilkada," katanya.
Menurut dia, menjadi calon tunggal kepala daerah bukanlah keinginan dari pasangan calon kepala daerah bersangkutan. Calon tunggal kepala daerah terjadi dikarenakan ada warga negara yang tidak mau menggunakan haknya mengikuti pilkada sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejauh calon kepala daerah memenuhi syarat ketentuan undang-undang untuk mengikuti pilkada, negara berkewajiban mengakomodir hak warga negara tersebut," katanya.