Rabu 30 Sep 2015 09:18 WIB
Insiden Mina

'Penyebarluasan Foto Korban Insiden Mina tanpa Izin Jelas tak Islami'

Rep: C25/ Red: Indah Wulandari
Petugas berusaha menolong jamaah haji yang terluka akibat terinjak-injak di Mina, Kamis (24/9).Reuters
Foto: Reuters
Petugas berusaha menolong jamaah haji yang terluka akibat terinjak-injak di Mina, Kamis (24/9).Reuters

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Perdebatan tentang penyebab insiden Mina dan penyebarluasan foto serta rekaman terkait perisitiwa tersebut masih berlanjut di dunia maya. 

Dilansir dari Arabnews, Rabu (30/9), beberapa dari pengguna media sosial bahkan meramaikannya dengan  memposting rekaman video usang, foto korban, dan insiden yang dahulu terjadi. Mereka pun langsung berbagi media tersebut tanpa memeriksa asal-usul foto atau rekaman tadi.

"Kami telah melihat sendiri keramahan dan manajemen terbaik oleh organisasi haji Arab Saudi dalam melayani para tamu Allah dari berbagai negara di dunia," kata Dr Ali B. Panda yang merupakan salah anggota dari Liga Dunia Muslim.

Ia pun berharap agar  ulama setempat mengeluarkan fatwa atau nasehat agar pengguna media sosial menahan diri dengan tidak membagikan foto-foto jenazah korban tanpa persetujuan keluarga mereka.

“Tindakan itu jelas tidak Islami dan melanggar hak-hak korban,” ujar Panda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement