REPUBLIKA.CO.ID,LILONGWE -- Lembaga swadaya masyarakat Muslim Malawi mendorong diberlakukannya undang-undang untuk melindungi muslimah berjilbab yang sering jadi korban di tempat bekerja dan umum di Afrika Selatan.
"Ada kasus yang dilaporkan sebagai bentuk terburuk dari pelecehan terhadap perempuan Muslim berjilbab di tempat umum dan tempat kerja, karena tidak ada undang-undang untuk melindungi kami. Para pelaku bisa bebas, sementara korban terus menderita dalam diam," kata Fatima Ndaila, Ketua Nasional Organisasi Perempuan Muslim, seperti dilansir onislam.net, Rabu (30/9).
Ndaila mengungkapkan, advokasi hukum itu untuk melindungi mereka dan membuat wanita berkerudung tidak dilecehkan.
Wanita Muslim sering dianggap terbelakang dan primitif, bahkan selama wawancara sebuah pekerjaan, mereka dipaksa untuk melepas jilbab mereka.
"Ini adalah hinaan untuk agama kita," tegas Ndaila. Ndaila mengaku tidak mengerti alasan perlakuan itu bisa terjadi.
Hal itulah, lanjut Ndaila, yang melatarbelakangi mereka untuk mendesak pihak berwenang mendengarkan permohonan mereka dan memasukkannya ke dalam undang-undang, tempat yang diharap bisa melindungi dan memberi kebebasan.
"Ini sangat tidak manusiawi, kami menangis untuk orang-orang yang peduli untuk datang menyelamatkan kami," terang Ndaila.
Ndaila mengatakan, beberapa kepala lembaga pendidikan juga tidak mengizinkan perempuan Muslim yang bersekolah, untuk mengenakan hijab selama di kampus atau sekolah.
"Dan di tempat umum, wanita Muslim berjilbab diejek dan dicemooh. Kami merasa ada suatu tempat untuk berlindung, membebaskan kami untuk berpakaian dengan cara agama kami. Mengapa kami menjadi korban karena jilbab, apa yang ada dalam sebuah jilbab yang menarik orang untuk mencemooh," tutur Ndaila.